| Sumber: Diskominfo |
Jurnalis: Lutfi
UNGARAN | BNews – Sebanyak 6.197 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Kementerian Sosial RI di Kabupaten Semarang dinonaktifkan hingga akhir Agustus 2026. Penonaktifan dilakukan setelah identitas penerima terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah mengatakan, jumlah penerima bansos yang dinonaktifkan tersebut mencapai sekitar tujuh persen dari total penerima bantuan sosial di wilayahnya.
"Total ada 6.197 penerima manfaat yang dinonaktifkan sampai akhir Agustus 2026," kata Istichomah saat ditemui di ruang kerjanya, Ungaran, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, penerima bansos yang dinonaktifkan tersebar di 19 kecamatan. Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Suruh, Bringin, dan Tengaran, dengan masing-masing wilayah memiliki lebih dari 500 KPM yang terkena penonaktifan.
Kebijakan tersebut memunculkan sejumlah keluhan dari pemerintah desa. Sebab, sebagian penerima yang dinonaktifkan diketahui merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak pernah menggunakan telepon pintar maupun melakukan aktivitas judi online.
Istichomah menjelaskan, kemungkinan terjadi penyalahgunaan kartu bantuan sosial oleh anggota keluarga penerima.
"Mungkin saja Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu digunakan anaknya atau cucunya untuk mengambil bantuan sosial. Namun kemudian juga digunakan untuk judi online. KKS memang harus dipegang sendiri oleh penerima," ujarnya.
Ia menambahkan, penerima manfaat yang merasa tidak terlibat judi online masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan dari KPM serta surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan penerima tidak terlibat aktivitas judi online.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan meneruskan berkas tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang.
"Hingga saat ini sudah ada sepuluh surat sanggahan yang terverifikasi dan dikirimkan ke Kementerian Sosial," jelasnya.
Salah satu kasus terjadi pada seorang lansia perempuan penerima BPNT di Kecamatan Susukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan tidak terlibat judi online, namun identitasnya diduga digunakan oleh anggota keluarga.
Sementara itu, Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno Putra mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keterangan bagi enam penerima bansos yang dinilai tidak terlibat judi online.
"Total ada 22 penerima bansos Kemensos RI di Kalisidi yang dinonaktifkan. Lebih dari separuhnya adalah lansia yang tidak punya HP Android dan tidak mengakses bank," ujarnya.